icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Lainnya

Bersama Kodim 0203/Langkat, Sub Denpom I/5-2 Binjai Amankan 4 Tersangka Narkoba dan Judol

LensaDaily - Subdenpom I/5-2 Binjai perbantuan ke Unit Intel Kodim 0203/Langkat berhasil menangkap empat tersangka kasus narkoba dan judi online (Judol). Keempat nya ditangkap petugas saat menggrebek barak narkoba di Dusun Lau Kersik, Desa Dalan Aman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (20/01/2024). Keempat tersangka tersebut masing masing berinisial AW (26); AHG (32), JPG (21) dan YT (16) yang merupakan penjaga mesin judi tembak ikan.Bergerak dari Makodim 0203/Langkat dan dipimpin Lettu Arh Riyanto, sekitar pukul 17.30 Wib, personel gabungan kemudian bergerak menuju target opersai dan setibanya dilokasi langsung melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan, tiga tersangka ditemukan bersama barang bukti berupa 6 klip sabu paket kecil, 5 bong sabu, dan 2 unit sepeda motor. Sementara YT, seorang remaja perempuan yang bertugas menjaga mesin judi tembak ikan, juga turut diamankan di lokasi.Para tersangka dan barang bukti lalu digelandang ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., memberikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara Subdenpom I/5-2 Binjai dan Unit Intel Kodim 0203/Langkat."Operasi ini menjadi bukti komitmen TNI dalam memberantas narkoba dan tindak kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat," ucap Letkol CPM Hanri.(Binjai) 

2 hari yang lalu

Buka Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Gelar Skrining Napza

LensaDaily - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi membuka Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.Hal ini berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.6-PK.05-22 tanggal 13 Januari 2025 perihal Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.Menindaklanjuti hal tersebut Rutan Kelas I Medan melaksanakan kegiatan skrining Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) pada warga binaan.Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melalui Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan, menyampaikan bahwa layanan rehabilitasi ini selaras dengan era baru Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, menekankan pentingnya sinergi antara tenaga kesehatan dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan, khususnya di bidang pengamanan, registrasi, dan pembinaan, untuk memastikan keberhasilan rehabilitasi.Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny, menyebutkan, skrining Napza dilakukan kepada 50 orang warga binaan menggunakan instrumen wawancara Alcohol, Smoking, and Substance Involvement Screening Test (ASSIST)."Kegiatan ini dilaksanakan Tim Medis Rutan Medan di Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan," ujar Ronny di  Medan, Senin (20/1/2025).Hasil skrining ini akan digunakan untuk melakukan asesmen kebutuhan rehabilitasi hingga layanan pascarehabilitasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu.Skrining Napza adalah langkah awal untuk memastikan bahwa setiap peserta siap menjalani rehabilitasi dan dapat menjalani proses pemulihan dengan baik.“Kegiatan ini kami lakukan sebagai komitmen dalam mendukung program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025, kegiatan ini akan terus dilakukan secara bertahap kepada warga binaan kami. Kami harap dengan kegiatan ini dapat menciptakan pemasyarakatan yang lebih sehat dan produktif” kata Ronny. (Medan)

2 hari yang lalu