LensaDaily - Subdenpom I/5-2 Binjai perbantuan ke Unit Intel Kodim 0203/Langkat berhasil menangkap empat tersangka kasus narkoba dan judi online (Judol). Keempat nya ditangkap petugas saat menggrebek barak narkoba di Dusun Lau Kersik, Desa Dalan Aman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (20/01/2024). Keempat tersangka tersebut masing masing berinisial AW (26); AHG (32), JPG (21) dan YT (16) yang merupakan penjaga mesin judi tembak ikan.Bergerak dari Makodim 0203/Langkat dan dipimpin Lettu Arh Riyanto, sekitar pukul 17.30 Wib, personel gabungan kemudian bergerak menuju target opersai dan setibanya dilokasi langsung melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan, tiga tersangka ditemukan bersama barang bukti berupa 6 klip sabu paket kecil, 5 bong sabu, dan 2 unit sepeda motor. Sementara YT, seorang remaja perempuan yang bertugas menjaga mesin judi tembak ikan, juga turut diamankan di lokasi.Para tersangka dan barang bukti lalu digelandang ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., memberikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara Subdenpom I/5-2 Binjai dan Unit Intel Kodim 0203/Langkat."Operasi ini menjadi bukti komitmen TNI dalam memberantas narkoba dan tindak kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat," ucap Letkol CPM Hanri.(Binjai)
2 hari yang laluIndeks Berita
LensaDaily - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi membuka Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.Hal ini berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.6-PK.05-22 tanggal 13 Januari 2025 perihal Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.Menindaklanjuti hal tersebut Rutan Kelas I Medan melaksanakan kegiatan skrining Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) pada warga binaan.Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melalui Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan, menyampaikan bahwa layanan rehabilitasi ini selaras dengan era baru Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, menekankan pentingnya sinergi antara tenaga kesehatan dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan, khususnya di bidang pengamanan, registrasi, dan pembinaan, untuk memastikan keberhasilan rehabilitasi.Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny, menyebutkan, skrining Napza dilakukan kepada 50 orang warga binaan menggunakan instrumen wawancara Alcohol, Smoking, and Substance Involvement Screening Test (ASSIST)."Kegiatan ini dilaksanakan Tim Medis Rutan Medan di Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan," ujar Ronny di Medan, Senin (20/1/2025).Hasil skrining ini akan digunakan untuk melakukan asesmen kebutuhan rehabilitasi hingga layanan pascarehabilitasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu.Skrining Napza adalah langkah awal untuk memastikan bahwa setiap peserta siap menjalani rehabilitasi dan dapat menjalani proses pemulihan dengan baik.“Kegiatan ini kami lakukan sebagai komitmen dalam mendukung program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025, kegiatan ini akan terus dilakukan secara bertahap kepada warga binaan kami. Kami harap dengan kegiatan ini dapat menciptakan pemasyarakatan yang lebih sehat dan produktif” kata Ronny. (Medan)
2 hari yang laluLensaDaily - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin itulah nasib yang menggambarkan pasangan ibu dan anak balita, Huzzatunnisa dan Zennia Ghalia Syach. Diduga akibat Kelalaian PLN UP3 Binjai yang tak peduli dengan asetnya, keduanya tewas mengenaskan tertimpa tiang listrik yang tiba-tiba patah ketika korban bersama suaminya melintas dengan sepeda motor di kawasan di Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Rabu (15/1/2025).Kedua korban tewas seketika dengan kondisi mengenaskan. Beruntung sang suami dengan anaknya yang lain bisa lolos dari maut yang tak pernah diharapkan itu."Infonya mereka satu keluarga berempat mau menuju ke Oboran naik sepeda motor. Tepat di Jalan Pusara tiba-tiba tiang listrik tumbang dan menimpah mereka," ujar Ani warga sekitar, Kamis (16/1/2025). "Istri dan anak paling kecil meninggal dunia di tempat. Suami dan anak yang besar selamat," sambungnya. Peristiwa itu pun sontak membuat warga sekitar heboh. Tak hanya berupaya membantu korban, warga secara bergotong royong berupaya mengamankan lokasi agar tidak ada korban lain akibat arus listrik dari tiang yang sudah rebah melintang di jalanan padat penduduk itu."Kabarnya korban dibawa atau disemayamkan di Kelurahan Rambung, Kecamatan Binjai Selatan," ujar Ani.Menanggapi kejadian ini, praktisi hukum Kota Binjai, Ferdinan Sembiring, jika dilihat dari patahan tiang listrik tersebut diduga sudah tidak layak digunakan dan seharusnya pihak PLN melakukan pengecekan serta perawatan sejumlah jaringan yang ada di Kota Binjai."Berdasarakan Permen ESDM RI no.13 Tahun 2021, dalam ketentuan umum Bab 1, pasal 1 No.1 disebutkan keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman bagi manusia dan mahluk hidup lainnya dari bahaya serta ramah lingkungan", ujarnya. Sementara, dari keterangan warga sekitar, bahwa terkait tiang listrik lapuk ini sebelumnya pernah dilaporkan kepada pihak PLN UP3 Binjai. Sayangnya laporan tersebut seolah tak digubris."Masyarakat pernah melaporkan tentang keretakan, tapi tidak digubris karena tidak bisa menunjukkan eviden atau bukti lapornya, itu kata orang PLN bg," ucap sejumlah warga di TKP.(Binjai)
6 hari yang laluLensaDaily - Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Binjai nomor urut 4 Amir Hamzah - Hasanul Jihadi, Kamal Pane optimis gugatan yang diajukan pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Binjai nomor urut 3 Donal Anjar Simanjuntak - Muhammad Andri Alfisah di Mahkamah Konstitusi ditolak. Dia menilai gugatan yang diajukan Donal - Andri tidak mendasar.Menurutnya , dalam gugatan yang dilayangkan pasangan tersebut tidak disebutkan secara detail dimana letak kesalahan KPU Binjai dalam melakukan penghitungan suara. Mereka hanya meminta KPU harus melaksanakan Pilkada ulang. "Tidak ada disebutkan dalam gugatan secara detail dimana kesalahan atau pelanggarannya. Mereka hanya meminta KPU melakukan Pilkada ulang. Jadi, gugatan mereka tidak mendasar," ungkap Kamal kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025). Dia juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga sudah kadaluarsa. Sebab, permohonan gugatan yang diajukan pasangan tersebut sudah berakhir. Dimana , terlambat beberapa hari dari batas akhir pengajuan permohonan gugatan. "Gugatan yang diajukan sudah melebihi batas waktu yang diberikan. Waktu yang diberikan tiga hari terhitung Rabu, Kamis, dan Jumat. Sedangkan berdasarkan data yang kami terima, gugatan yang mereka ajukan, permohonannya dimasukan Senin. Artinya, sudah melewati batas waktu pengajuan permohonan," ungkapnya.Dia menambahkan, keyakinan gugatan pasangan Donal - Andri ditolak adalah, permohonan gugatan itu tidak memenuhi syarat atau perundangan konstitusi.Dimana, syarat mengajukan gugatan berdasarkan aturan apabila selisih suara maksimum 1,5%. Sedangkan selisih suara antara pasangan Amir - Jiji dengan Donal - Andri yakni 2,9%. Sudah melewati batas maksimum."Makanya saya optimis gugatan mereka ditolak karena tidak mendasar dan tidak memenuhi perundangan konstitusi. Makanya, dalam gugatan mereka tidak mencantumkan selisih suara. Mereka hanya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pilkada. Jadi, sekali lagi saya sampaikan, gugatan mereka akan ditolak dan pasangan Amir - Jiji tinggal menunggu waktu pelantikan," tambahnya. (*)
05 Januari 2025